12 Agustus 2009

Membuat form bantu untuk menghitung PPh atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap (1)

Dalam form SPT PPh 21/26 yang baru ada form Bukti & Daftar Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final). Tentunya Wajib Pajak menginginkan agar mudah untuk mengisi kedua form tersebut.
Oleh karenanya penulis ingin memecahkan masalah tersebut, yaitu dengan membuat suatu form bantu, sehingga akan memudahkan pengisian form-form tersebut, dan bahkan bila perlu bisa dikaitkan dengan form SPT-1721 Induk.
Dalam form Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan / atau Pasal 26 (Tidak Final) ada 12 Jenis Penghasilan dimana dari masing-masing Jenis Penghasilan tersebut tarip pajaknya tidak semua sama, hal inilah yang menarik untuk dibuat formulanya, agar dalam form bantu yang dibuat nantinya akan berlaku secara umum.
Tulisan ini akan disambung pada kesempatan berikutnya, oleh karenanya pembaca saya persilahkan untuk mengikutinya ........

0 komentar:

Poskan Komentar