26 Oktober 2009

Kesalahan Lampiran II atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009

Terdapat kesalahan contoh perhitungan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009, yaitu klik disini.
Kesalahan saya tandai dengan font merah dengan background kuning, silahkan dipelajari.

Matrik PPh Bukan Pegawai & Pegawai Tidak Tetap sesuai Per-57 beserta contoh2 perhitungannya

Bagi Anda yang telah mendownload Formulir Aplikasi Perhitungan Pajak Penghasilan BUKAN PEGAWAI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP sesuai Peraturan No 57 yang saya post kan tanggal 22 Oktober 2009, harap mendownload ulang, karena telah saya adakan perubahan-2 seperlunya dan perubahan Matrik PPh nya disini.
Setelah mendownload ulang, apabila tidak berkeberatan harap memberikan komentar untuk perbaikan selanjutnya.
Terima kasih