26 Oktober 2009

Kesalahan Lampiran II atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009

Terdapat kesalahan contoh perhitungan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009, yaitu klik disini.
Kesalahan saya tandai dengan font merah dengan background kuning, silahkan dipelajari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar